Rabu, 07 Oktober 2020

Pembahasan Hadits tentang Sholat Jama'


 

Jama' shalat

------------------

Sahih al-Bukhori:1044


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.

Dari Anas ibn Malik ra, dia berkata: 

Nabi saw. bila berangkat bepergian sebelum matahari condong, beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat zuhur hingga waktu shalat ashar lalu menggabungkan (jama') keduanya. Dan bila (berangkat) setelah matahari condong, beliau melaksanakan shalat zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat.

Pesan :

1. Menjama' shalat adalah menggabungkan dua shalat di satu waktu.

2. Shalat yang bisa dijama' adalah zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya.

3. Jama' terbagi menjadi dua, jama' taqdim yaitu mengerjakan shalat di waktu yang pertama (misal jama' zuhur dan ashar, dikerjakan di waktu zuhur), dan jama' ta'khir yaitu mengerjakan shalat di waktu yang kedua, seperti contoh dalam hadis riwayat Ibn Umar tersebut, (misal jama' zuhur dan ashar, dikerjakan di waktu ashar), begitu juga dengan maghrib dan isya'.

4. Jadi, ketika bepergian Allah memberikan Rukhsoh yaitu dengan menjama' sholat fardhu. Menjama' artinya menggabungkan 2 waktu sholat menjadi satu dan hal tersebut sangat memudahkan bagi orang yang sedang bepergian karena semua orang tahu ketika orang bepergian apalagi naik kendaraan umum maka akan susah melaksanakan sholat tepat waktu sehingga jama' sholat merupakan kemudahan yang sangat berharga. Wallahu a'lam bisshowab.

semoga bermanfaat.


Selasa, 06 Oktober 2020

Pembahasan Hadits tentang Sholat diatas Hewan Tunggangan

 Shalat di atas hewan tunggangan

------------------

Sahih al-Bukhori:1035


عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ:

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ.

Dari Jabir ibn Abdillah:

Bahwa Nabi saw mendirikan shalat diatas hewan tunggangannya menghadap ke timur. Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap qiblat.

Pesan :

            Ketika bepergian jauh, Rasulullah melaksanakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya, jika beliau hendak shalat fardu, beliau turun terlebih dahulu, menghadap qiblat dan melaksanakan shalat fardu tersebut. 

            Hadits diatas menjelaskan tentang bagaimana melaksanakan sholat diatas hewan tunggangan. Seperti yang di contohkan Rasulullah saw., bahwasannya ketika Rasulullah saw. bepergian dengan naik hewan tunggangan dan ketika beliau hendak melaksanakan sholat sunnah, beliau melaksanakannya diatas hewan tunggangannya tersebut, kemanapun hewan tunggangan itu menghadap beliau sholat sebagaimana hewan tunggangan itu menghadap. Tetapi ketika beliau saw. hendak melaksanakan sholat fardhu / sholat wajib beliau turun dari hewan tunggangannya kemudian sholat menghadap kiblat.

            Jadi, ketika kita bepergian dengan tunggangan dan hendak melaksanakan sholat sunnah, bisa melaksanakan diatas tunggangannya. Tetapi ketika hendak melaksanakan sholat wajib maka hendaknya turun dari tunggangannya dan menghadap kiblat. Wallahu a'lam bisshawab.

semoga bermanfaat.

            


Kamis, 24 September 2020

Pembahasan Hadits tentang Qadha Sholat



 Qadha shalat

------------------

Sahih al-Bukhori:562


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: 

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ.


Dari Anas ibn Malik, dari Nabi saw beliau bersabda: Barangsiapa yang lupa menunaikan suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu. 

Pesan :

Shalat adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada seorang muslim. Allah memberikan perintah shalat kepada Rasulullah saat perisitiwa Isra Miraj. Shalat adalah suatu kewajiban, dan layaknya sebuah hutang kepada manusia, shalat yang ditinggalkan bagaikan hutang seorang hamba kepada Allah, yang harus dilunasi dengan mengqadha shalat tersebut. Qadha shalat bisa dilakukan kapan saja, jika anda lupa atau tertidur di waktu ashar dan baru ingat bahwa belum menunaikan shalat ashar di waktu isya, maka hendaknya anda mengerjakan shalat tersebut saat anda mengingatnya, yaitu di waktu isya.